Minggu, 04 September 2016

Ganti Menteri, Jangan Takut Sertifikasi Dan Derma Profesi Tetap Jalan !

 jangan takut Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Tetap Jalan  Ganti Menteri, jangan takut Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Tetap Jalan !
Ganti Menteri, jangan takut Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Tetap Jalan ! - Beberapa kecemasan masih melanda Guru-guru yang mempunyai Sertifikasi Pendidik. Pasalnya baru-baru ini Pemerintahan Jokowi rupanya mengganti menteri pendidikan yang dulunya Anis Baswedan, berganti oleh Pak Muhadjir.

Sertifikasi guru ialah proses pertolongan sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelaksanaan proses sertifikasi.

Sehubungan dengan aktivitas sertifikasi guru serta pertolongan tunjangan profesi guru / TPG pada tahun pelajaran 2016/2017 ini dipastikan aktivitas tersebut akan tetap dilanjutkan pasca pergantian Mendikbud RI yang sebelumnya dijabat oleh Anis Baswedan yang dilanjutkan oleh Muhadjir Effendy yang telah dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2016 lalu.

Kepastian akan adanya keberlanjutan dari adanya aktivitas sertifikasi guru dan pertolongan TPG ini ibarat yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan konkret terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan aktivitas sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait informasi yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus aktivitas sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” begitu yang Bapak Menteri Baru katakan.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang dekat disapa Pranata itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar