Pengertiaan.dan.Langkah.langkah.Penghapusan.Barang.SMA.SMK - Penghapusan ialah proses acara yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik Negara/ kekayaan negara dari daftar inventarisasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana dan prasarana yang sudah tidak sesuai lagi bagi pelaksanaan pembelajaran diganti atau disingkirkan.
Langkah-langkah penghapusan sarana prasarana pendidikan sebagaimana dikemukakan Ibrahim Bafadal (2004: 63) yaitu sebagai berikut:
- Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan ditempat yang kondusif namun tetap berada dilokasi sekolah,
- Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut,
- Kepala sekolah mengajukan tawaran abolisi barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten,
- Setelah SK abolisi dari kantor dinas pendidikan kota/ kabupaten terbit, selanjutnya panitia abolisi segera bertugas yaitu menilik kembali barang yang rusak berat, bisaanya dengan menciptakan isu program pemeriksaan,
- Panitia mengusulkan abolisi barang-barang yang terdaftar dalam isu program pemeriksaan, bisaanya perlu ada pengantar dari kepala sekolah kemudian tawaran itu diteruskan ke kantor sentra Jakarta,
- Begitu surat abolisi dari Jakarta datang, dapat segera dilakukan abolisi terhadap barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan abolisi perlengkapan sekolah yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang yang berhak melelang yaitu kantor lelang setempat dan hasil lelang menjadi milik Negara.
0 komentar