Pengertiaan.dan.Langkah.langkah.Penghapusan.Barang.SMA.SMK - Penghapusan ialah proses acara yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik Negara/ kekayaan negara dari daftar inventarisasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana dan prasarana yang sudah tidak sesuai lagi bagi pelaksanaan pembelajaran diganti atau disingkirkan.
Langkah-langkah penghapusan sarana prasarana pendidikan sebagaimana dikemukakan Ibrahim Bafadal (2004: 63) yaitu sebagai berikut:
- Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan ditempat yang kondusif namun tetap berada dilokasi sekolah,
- Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut,
- Kepala sekolah mengajukan tawaran abolisi barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten,
- Setelah SK abolisi dari kantor dinas pendidikan kota/ kabupaten terbit, selanjutnya panitia abolisi segera bertugas yaitu menilik kembali barang yang rusak berat, bisaanya dengan menciptakan isu program pemeriksaan,
- Panitia mengusulkan abolisi barang-barang yang terdaftar dalam isu program pemeriksaan, bisaanya perlu ada pengantar dari kepala sekolah kemudian tawaran itu diteruskan ke kantor sentra Jakarta,
- Begitu surat abolisi dari Jakarta datang, dapat segera dilakukan abolisi terhadap barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan abolisi perlengkapan sekolah yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang yang berhak melelang yaitu kantor lelang setempat dan hasil lelang menjadi milik Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar