Dasar Aturan Jabatan Kepala Bengkel/Laboratorium

 Sehubungan dengan upaya memaksimalkan penggunaan bengkel Dasar Hukum jabatan kepala bengkel/laboratorium
Sehubungan dengan upaya memaksimalkan penggunaan bengkel/laboratoriumSMK, maka ditetapkan sebuah jabatan kepala bengkel/laboratorium yang didasarkan kepada Permenpan & RB No 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Pada pasal 13 ayat 4 dinyatakan bahwa Guru selain melakukan acara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) sanggup melakukan kiprah perhiasan dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah

Kemudian, Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa beban mengajar guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yaitu paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Adapun fatwa yang menjadi kiprah dan tanggung jawab seorang kepala bengkel/laboratorium mengacu kepada

Permendiknas No 26 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah. Standar tenaga laboratorium sekorah/madrasah meliputi kepala Laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.

Selanjutnya, untuk sanggup diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Adapun kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah dari jalur guru  adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki akta kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

0 komentar